Senin, 30 Januari 2012

TATA TERTIB

Tata Tertib Siswa Tahun 2011-2012

I. SISWA SMP N 5 NGAWEN WAJIB

1. Datang kesekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai.

2. Menciptakan dan menjaga 8 K ( Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kekeluargaan, kondisi dan Kreatif ) di sekolah.

3. Bersikap sopan dan ramah pada siapapun.

4. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik sekolah dimanapun berada.

5. Mengikuti Upacara Bendera hari Senin dan Upacara –upacara lain yang ditentukan oleh Sekolah.

6. Mengikuti kegiatan Intrakuler maupun Ekstrakulikuler / Pengembangan diri serta kegiatan yang ditetapkan Sekolah.

7. Menjaga kebersihan, keutuhan dan keselamatan alat-alat sekolah.

8. Mengganti apabila dengan sengaja atau tidak sengaja merusak alat-alat Sekolah.

9. Mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar dengan tertib dan sungguh – sungguh

10. Mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru dengan tertib dan sungguh – sungguh.

11. Keluar masuk ruang kelas atau ruangan yang lain dengan tertib dan sopan.

12. Meminta izin tertulis dari orang tua / wali kepada kepala sekolah / wali kelas apabila meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran selesai.

13. Berada diluar kelas pada saat beristirahat tapi tidak keluar dari lingkungan Sekolah.

14. Meminta izin kepada guru mata pelajaran jika meninggalkan kelas karena sesuatu hal.

15. Meminta izin kepada Kepala Sekolah / Guru Piket / Wali Kelas mata jika meninggalkan Sekolah sebelum pelajaran selesai.

16. Menyelesaiakan administrasi sekolah dan kewajiban – kewajiban keuangan lain sesuai yang ditentukan.

17. Meletakkan sepeda pada tempat yang disediakan dalam keadaan terkunci.

18. Merawat rambut dengan teratur, rapi dan sopan ( siswa putra rambut tidak menutupi daun telinga dan tengkuk).

19. Berpakai seragam secara sederhana, pantas dan sopan sesuai dengan ketentuan sbb :

a. Senin dan Selasa : Seragam putih biru ( Apabila berjilbab, Jilbab warna putih ).

b. Rabu dan Kamis : Seragam Identitas SMP N 5 Ngawen

c. Jumat dan Sabtu : Pramuka

d. Seragam Upacara : Seragam biru putih ditambah topi SMP N 5 Ngawen saat upacara ( Senin sampai Sabtu memakai ikat pingggang hitam, kaos kaki putih dan sepatu hitam).

e. Kegiatan Pramuka : Seragam pramuka lengkap, ikat pinggang hitam,kaos kaki hitam sepatu hitam dan topi pramuka ( bagi yang berjilbab, jilbab warna coklat tua)

II. SISWA SMP N 5 NGAWEN DILARANG

1. Terlambat masuk sekolah.

2. Meninggalkan pelajaran sebelum waktunya

3. Meninggalkan kegiatan–kegiatan sekolah tanpa izin.

4. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan – keterangan tertulis.

5. Berbuat dan bertindak kurang sopan / melanggar norma – norma kesusilaan.

6. Berbicara kotor / tidak sopan.

7. Membawa rokok / merokok.

8. Membawa / menggunakan NARKOBA / minum minuman keras.

9. Mengambil milik orang lain tanpa izin / mencuri

10. Berkelahi atau menjadi penyebab perkelahian dengan sesama pelajar atau orang lain.

11. Membawa buku – buku bacaan / gambar – gambar / kaset / VCD yang tidak pantas ditinjau dari pendidikan.

12. Mengajak atau menerima tamu dari luar SMP N 5 Ngawen tanpa ijin dari guru piket / guru yang lain yang ditunjuk Kepala Sekolah.

13. Berkendaraan sepeda montor kesekolah.

14. Membawa senjata tajam atau benda – benda yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan sekolah.

15. Merusak benda – benda, alat –alat serta lingkungan sekolah.

16. Membuat kotor dan coret – coret di tembok – tembok Sekolah.

17. Memakai topi selain topi SMP N 5 Ngawen.

18. Memakai perhiasan yang menyerupai wanita ( Kalung, gelang ,dll) bagi siswa putra.

19. Mengecat rambut dengan warna apapun.

20. Mengadakan kegiatan –kegiatan di luar ketentuan sekolah.

21. Membawa HP dan mengaktifkan HP selama kegiatan Sekolah.

III. SANKSI – SANKSI

1. Teguran langsung secara halus maupun kasar dengan tujuan mendidik

2. Peringatan tertulis oleh Guru / Wali Kelas / Guru BK / Kepala Sekolah.

3. Orang tua / wali di panggil kesekolah untuk membuat surat pernyataan.

4. Skoring dalam waktu tertentu.

5. Di kembalikan / di serahkan ke orang tua / wali siswa.

IV. CATATAN

Hal –hal yang belum diatur dalam tata tertib ini, di atur dalam tata tertib sendiri.
Ngawen, 1
2 Juli 2011 Kepala Sekolah,

Drs. MARYANTO
NIP 195711181982031005

Tidak ada komentar:

Posting Komentar